Tambang Aspal Ilegal di Lawele: PT Timah Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen, Negara Merugi

BUTON, EDISIINDONESIA.id- Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk segera menghentikan aktivitas tambang aspal ilegal yang diduga beroperasi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Praktik ini diduga menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pemuatan hasil tambang.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu, 3 September 2025, Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra menyatakan bahwa tindakan pidana pertambangan ilegal dan pemalsuan dokumen terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Organisasi tersebut mengungkapkan bahwa PT Timah saat ini diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025, sehingga seharusnya tidak melakukan aktivitas penambangan. Namun, aktivitas pemuatan aspal tetap berlangsung dengan menggunakan dokumen perusahaan lain.

Jenderal Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra, Askal, meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan aktivitas pemuatan tambang ilegal di Pelabuhan Nambo dan menindak tegas para pelaku, baik penambang ilegal berinisial US maupun pihak PT Karya Buana Buton yang diduga memfasilitasi dokumen ilegal,” tegas Askal.

Organisasi ini juga mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, demi menegakkan aturan pertambangan dan mencegah kerugian negara.

“Untuk legalitas penjualan hasil penambangan ilegal dalam konsesi IUP PT Timah, diduga menggunakan dokumen palsu atau dokumen perusahaan lain, yakni IUP PT Karya Buana Buton. Saat ini sedang dilakukan pemuatan tambang aspal ilegal tersebut di Kapal Tongkang melalui Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton,” pungkas Askal.
Tambang Aspal Ilegal di Lawele: PT Timah Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen, Negara Merugi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra untuk segera menghentikan aktivitas tambang aspal ilegal yang diduga beroperasi di Desa Lawele, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton. Praktik ini diduga menggunakan dokumen palsu untuk memuluskan pemuatan hasil tambang.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Rabu, 3 September 2025, Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra menyatakan bahwa tindakan pidana pertambangan ilegal dan pemalsuan dokumen terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Organisasi tersebut mengungkapkan bahwa PT Timah saat ini diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2025, sehingga seharusnya tidak melakukan aktivitas penambangan. Namun, aktivitas pemuatan aspal tetap berlangsung dengan menggunakan dokumen perusahaan lain.

Jenderal Persatuan Intelektual Cendekiawan dan Aktivis Sultra, Askal, meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas tersebut.

“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera menghentikan aktivitas pemuatan tambang ilegal di Pelabuhan Nambo dan menindak tegas para pelaku, baik penambang ilegal berinisial US maupun pihak PT Karya Buana Buton yang diduga memfasilitasi dokumen ilegal,” tegas Askal.

Organisasi ini juga mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, demi menegakkan aturan pertambangan dan mencegah kerugian negara.

“Untuk legalitas penjualan hasil penambangan ilegal dalam konsesi IUP PT Timah, diduga menggunakan dokumen palsu atau dokumen perusahaan lain, yakni IUP PT Karya Buana Buton. Saat ini sedang dilakukan pemuatan tambang aspal ilegal tersebut di Kapal Tongkang melalui Pelabuhan Nambo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton,” pungkas Askal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan atas rilis pers tersebut.(**)

Comment