KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Koordinator Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Hidayat, mengungkapkan dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam pusaran aktivitas pertambangan nikel di PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
Pernyataan ini disampaikan La Ode Hidayat di hadapan Ketua DPRD Sultra beserta sejumlah anggota DPRD Sultra, Wakil Gubernur Sultra, Kapolda Sultra, dan Danrem 143 HO saat audiensi usai aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sultra pada Selasa, 02 September 2025.
“Di sini ada anggota DPRD dari Gerindra, lima orang. Kami berharap teman-teman Gerindra dapat membersihkan dulu tambang ilegal di Kabaena. Pada akhirnya, nama Presiden Prabowo yang akan terkena imbasnya. Kita semua cinta Prabowo,” ujarnya.
La Ode Hidayat menyayangkan bahwa di tengah situasi bangsa yang sedang bergejolak, pihaknya justru menerima informasi mengenai aktivitas pertambangan nikel di PT TMS.
“Ini sangat ironis. Beberapa hari ini ada aksi demonstrasi, tiba-tiba muncul kabar mengenai pengapalan dari PT TMS. Informasi yang kami dapat, penongkangan terjadi pada tanggal 2 hari ini. Saya tidak menuduh, tetapi saya merasa perlu menyampaikan hal ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan adanya dugaan bahwa nama Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad, berada di balik aktivitas pertambangan PT TMS.
“Ternyata ada dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPR-RI, Sufmi Dasco Ahmad. Informasi ini sejalan dengan informasi intelijen yang kami terima. Ada pengapalan, karena kuota PT TMS mencapai 2.150.000 metrik ton pada tahun 2025,” bebernya.
Oleh karena itu, ASR Sultra akan mengawal persoalan ini, termasuk dengan menyurati langsung DPP Partai Gerindra.
“Kami dari forum ASR akan menyurat ke DPP Gerindra. Sampaikan kepada Sufmi Dasco untuk tidak main-main dengan tambang ilegal di Sultra. Masyarakat Sultra, khususnya Kabaena, sudah sangat menderita. Kami senang ketika ada informasi penutupan tambang di Kabaena, tetapi tiba-tiba muncul dugaan nama Dasco. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kabaena,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Pulau Kabaena memiliki perlindungan hukum khusus. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, eksploitasi tambang di pulau kecil dilarang, dan hal ini diperkuat dengan putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Keterlibatan PT TMS dalam aktivitas ilegal juga telah terkonfirmasi melalui peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 580/PK/PDT/2023. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa PT TMS dan Bintang Delapan Tujuh Abadai terbukti melakukan penambangan tanpa IPPKH sejak tahun 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektar.
Hal ini juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan BPK-RI yang mencatat bahwa perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan yang diizinkan dalam surat keputusan PPKH yang sah.
“Kami akan mengadakan pansus rakyat dalam waktu dekat ini. Kami akan melakukan olah TKP di Kabaena. Izin Pak Danrem, Pak Kapolda, mohon dukungan keamanan,” tutupnya.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait lainnya.(**)
Comment