KENDARI, EDISIINDONESIA.id –
Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama PT. Swarna Dwipa Property menggelar Sidang Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) untuk pembangunan Perumahan Bumi Samarkhand.
Asisten III Setda Kota Kendari, Imran Ismail, dalam sambutannya menekankan pentingnya rapat evaluasi tersebut guna menghasilkan rekomendasi serta langkah tindak lanjut demi terjaganya keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan di Kota Kendari.
“Pembangunan perumahan merupakan kebutuhan strategis untuk menjawab pertumbuhan dan kebutuhan hunian yang layak. Namun, di sisi lain juga memiliki potensi dampak terhadap lingkungan, mulai dari perubahan tata ruang, ketersediaan air, kualitas udara, hingga pengelolaan sampah dan limbah,” jelas Asisten III.
Ia menambahkan, keberadaan dokumen evaluasi lingkungan hidup menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rencana pembangunan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, yakni menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan kelestarian lingkungan.
Imran mencontohkan dampak nyata yang sudah dirasakan masyarakat, seperti banjir dan longsor yang kerap terjadi di Kecamatan Puuwatu saat musim hujan. Menurutnya, evaluasi dokumen lingkungan hidup memiliki arti penting dalam meminimalisir risiko tersebut.
“Dampak ekonomi akibat kerusakan lingkungan bahkan bisa lebih besar dibanding nilai bangunan itu sendiri. Karena itu kami berharap pemeriksaan dokumen DELH hari ini benar-benar memberikan masukan, agar pembangunan tidak hanya menghadirkan hunian layak, tetapi juga menjaga kualitas hidup masyarakat hingga generasi mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT., menegaskan pembangunan perumahan tidak hanya dilihat dari sisi ekonomis, tetapi juga harus memperhatikan aspek lingkungan dan regulasi yang berlaku.
“Ada tiga syarat dasar dalam perizinan pembangunan, yaitu KKPR/PKKPR, izin lingkungan, serta PBG atau SIMBG. Tanpa izin lingkungan, jangan coba-coba membuka lahan. Ini amanah undang-undang, termasuk turunan UU Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021,” tegasnya.
Kadis DLHK menambahkan, setiap pembangunan skala besar, termasuk perumahan, wajib memiliki dokumen lingkungan hidup agar pembangunan berjalan sesuai tata ruang serta berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten II Kota Kendari, Kabag Hukum, perwakilan Polres Kendari, para kepala OPD, camat, lurah, RT/RW Kecamatan Puuwatu, tim teknis penyusun dokumen, serta pihak pengembang sebagai pemrakarsa. (**)
Comment