Pelanggaran Terbukti, DPRD Kendari Perintahkan Exodus Setop Operasi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– DPRD Kota Kendari mengambil tindakan tegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus.

Mulai hari ini, 19 Agustus 2025, seluruh aktivitas diskotik dan restoran di THM tersebut diperintahkan untuk dihentikan sementara. Pihak manajemen Exodus juga diwajibkan untuk mengurus kembali perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

RDPU yang dipimpin oleh Laode Abd. Arman ini digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari, dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, perwakilan dari berbagai instansi terkait (Bapenda, Dinas Pariwisata dan Ekraf, Dinas PM dan PTSP, serta Bagian Hukum Kota Kendari), serta perwakilan dari THM Exodus dan Konsorsium Aktivis dan Ormas Menggugat.

Agenda utama rapat adalah membahas dugaan ketidaksesuaian operasional THM Exodus dengan aturan dan dokumen pendukung yang legal.

Setelah mendengarkan berbagai pernyataan dan berdiskusi, DPRD Kota Kendari mengambil dua kesimpulan penting:

1. Kegiatan diskotik dan restoran di THM Exodus harus dihentikan mulai 19 Agustus 2025.

2. Pihak THM Exodus diwajibkan segera mengurus perizinan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD Kota Kendari juga akan menjadwalkan peninjauan langsung ke lapangan di THM Exodus untuk memastikan keputusan ini dijalankan.

Laode Abd. Arman menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Kota Kendari berjalan sesuai dengan aturan.

“Kami ingin memastikan semua THM memiliki izin yang lengkap dan beroperasi sesuai dengan aturan yang ada. Ini demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Kendari,” ujar Arman.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penertiban THM di Kota Kendari agar semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban umum. (**)

Comment