Pemerintah Naikkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Mulai Tahun Depan

EDISIINDONESIA.id – Siap-siap makin tercekik dengan segala kenaikan tarif. Salah satunya, pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026 mendatang.

Rencana kenaikan tarif ini tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang selama ini menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama yakni masyarakat/peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah,” kata Sri Mulyani, Senin, 18 Agustus 2025.

Sri Mulyani berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Pemerintah akan memberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat serta kondisi fiskal negara.

“Pendekatan bertahap penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” ujarnya.

Selain soal penyesuaian iuran, pemerintah juga menyoroti perlunya menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan. Salah satunya dengan memanfaatkan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lainnya.

Dampak kebijakan ini terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga diproyeksikan cukup signifikan.

Pemerintah harus menyesuaikan kembali alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), menambah kontribusi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja.

Menteri Kesehatan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin telah mengungkapkan rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan sejak Februari 2025 lalu. Dia mengaku akan menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.

Budi mengatakan, hal tersebut mesti dibicarakan bersama Sri Mulyani karena membutuhkan perhitungan yang cermat.

“Nanti saya akan bicarakan dengan Ibu Sri Mulyani karena itu harus dilakukan perhitungan yang baik,” ucap Budi di Auditorium Herman Susilo Ditjen Tenaga Kesehatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025) lalu.

Terkait berapa besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan dinaikkan, Budi mengaku belum dapat menjelaskan.

Rencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan juga sempat disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.

Menurutnya, BPJS Kesehatan harus menghadapi ancaman defisit antara pembayaran klaim manfaat dan penerimaan iuran, sehingga iuran peserta JKN perlu dinaikkan.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, defisit tercatat mencapai Rp12,83 triliun. Opsi menaikkan iuran bertujuan demi keberlangsungan program ini. (edisi/fajar)

Comment