Aksi Jilid II, Ampuh Sultra Kembali Mendesak KPK Periksa Bupati Kolaka Utara

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut penanganan kasus korupsi pembangunan bandara Kolaka Utara.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi proyek bandara Kolaka Utara oleh Kejaksaan Negeri Kolaka utara terkesan tebang pilih. Menurutnya, Bupati Kolaka Utara selaku penanggung jawab anggaran seharusnya turut diperiksa.

Hendro menyoroti peran aktif Bupati Kolaka Utara dalam menginisiasi peminjaman dana sebesar Rp100 miliar dari Bank BPD Sultra, serta menunjuk kemenakannya, AGSL, sebagai kontraktor proyek.

“Kami tidak ingin mengintervensi proses hukum yang berjalan di Kejari Kolaka, namun kami merasa ada kejanggalan karena Bupati Kolaka Utara seolah-olah lolos dari jerat hukum,” ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/8/2025).

Ampuh Sultra mendesak KPK RI untuk segera melakukan supervisi terhadap kasus korupsi proyek bandara Kolaka Utara.

“Kami sangat berharap KPK RI dapat turun tangan melakukan supervisi, serta memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Utara yang kami duga kuat terlibat,” tegas Hendro.

Hendro menjelaskan bahwa dalam kasus yang dilakukan secara bersama-sama, harus ada pihak yang berperan sebagai intelectual dader.

“Menurut kami, Bupati Kolaka Utara adalah pihak yang paling tepat dikategorikan sebagai intelectual dader dalam kasus ini, karena beliau adalah penanggung jawab anggaran dan pihak yang menginisiasi tambahan anggaran,” jelasnya.

Tomi Dermawan, koordinator lapangan aksi, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga KPK RI melakukan supervisi.

“Kami menilai kasus ini tidak akan tuntas jika tidak disupervisi oleh KPK RI, karena kami melihat Kejari Kolaka utara terkesan pilih kasih dalam menuntaskan kasus ini,” kata Tomi.

Alumni Fakultas Hukum UIC Jakarta itu mengungkapkan bahwa Kejari Kolaka utara telah menetapkan empat orang tersangka, di mana tiga di antaranya telah divonis oleh pengadilan, sementara satu orang baru ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2025 lalu.

“Kejanggalannya adalah Kejari Kolaka hanya fokus pada ‘ranting-rantingnya saja’, namun melepaskan dahannya,” imbuhnya.

Tomi menjelaskan bahwa Kejari Kolaka utara hanya fokus pada pelaku, pihak yang membantu, dan pihak yang turut serta melakukan korupsi dalam proyek pembangunan bandara Kolaka Utara.

“Sampai sekarang, sosok yang menyuruh melakukan atau aktor intelektualnya belum tersentuh,” tegasnya.

Oleh karena itu, Ampuh Sultra mendesak KPK RI untuk segera melakukan supervisi terhadap kasus korupsi pembangunan bandara Kolaka Utara dan menangkap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk Bupati Kolaka Utara.

“Kami akan terus melakukan aksi di KPK RI sampai kasus ini disupervisi oleh KPK atau Bupati Kolaka Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kolaka utara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(**)

Comment