KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Tepat tiga bulan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Forum Gerakan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Forgema Sultra) mengingatkan agar aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sultra, bekerja profesional dan tanpa niat untuk “bermain mata” dalam persoalan ini.
Tersangka dengan inisial HH, yang diketahui sebagai Direktur Utama PT Putra Dermawan Pratama (PDP), diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pertambangan, yaitu aktivitas pengangkutan ilegal ore nikel menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty atau dermaga yang dikuasainya.
Ketua Forgema Sultra, Abdul Rahman, menyerukan agar Kejati Sultra bekerja profesional dalam membongkar praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara.
Seruan ini dianggap penting mengingat proses hukum yang sedang berjalan, demi mewujudkan keadilan dan mencegah potensi penyalahgunaan lebih lanjut.
“Langkah ini menjadi penting, mengingat tiga bulan proses hukum berjalan, kami mensinyalir adanya upaya atau potensi ‘main mata’ antara kejaksaan dan tersangka, akibat lambatnya proses penanganan hukum yang bergulir di Kejati,” ujar Rahman perwakilan Forgema Sultra.
Forgema Sultra memastikan akan terus mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada upaya “main mata” antara kedua belah pihak.
“Kita akan kawal dan terus menyuarakan agar praktik-praktik kotor yang mencoreng sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara dapat diberantas secara tuntas,” tutupnya.(**)
Comment