KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Persekutuan Akar Reformis Sulawesi Tenggara (PAKAR Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Aksi yang mereka sebut “Geruduk” ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Utara, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kolaka Utara.
Desakan ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023 yang menemukan adanya kekurangan volume pada enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara. Saat itu, jabatan kepala dinas dipegang oleh Pj. Sekda Kolaka Utara saat ini.
PAKAR Sultra menilai bahwa temuan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka mendesak agar penegak hukum bertindak tegas untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Rakyat tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri atau kelompoknya. Temuan BPK adalah pintu masuk yang sah bagi penegak hukum untuk bertindak.
Menunda sama saja mengkhianati amanah konstitusi dan merusak asas kemanfaatan hukum. Kami tidak akan diam. Kami akan berdiri di depan, mengguncang tatanan korup yang membusuk, sampai keadilan berpihak pada rakyat!” tegas Abd. Haris Nurdin, Direktur Eksekutif PAKAR Sultra, dalam orasinya, Senin (11/8/2025)
PAKAR Sultra menegaskan bahwa penegakan hukum harus berlandaskan asas kemanfaatan, kepastian, dan keadilan, tanpa memandang jabatan atau kedekatan politik.
Pejabat publik yang terindikasi merugikan keuangan negara wajib diproses secara hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Aksi ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat di Sulawesi Tenggara bahwa jabatan adalah amanah, bukan lisensi untuk merampas hak rakyat.
Abdulisme, sapaan akrab Abd. Haris Nurdin, menyerukan Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Pj. Sekda Kolaka Utara atas dugaan keterlibatan dalam kekurangan volume enam paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan sebagaimana temuan LHP BPK T.A 2023. Ia juga meminta agar Kejati memproses hukum tanpa kompromi apabila terbukti adanya kerugian negara, serta menutup celah korupsi dan praktik penyalahgunaan jabatan yang membebani rakyat.
Sebagai ujung tombak gerakan rakyat di Sulawesi Tenggara, Abdulisme menekankan bahwa diam berarti tunduk pada penindasan, dan tunduk berarti membunuh masa depan rakyat. “Hidup Rakyat Indonesia!” pungkasnya.(**)
Comment