Anggota DPRD Wakatobi Disebut Tersandung Kasus Maut, Polda Sultra Diminta Bertindak

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Komite Perjuangan Rakyat (KOPRA) Institut mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) untuk segera menangkap La Litao, anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Partai Hanura.

Pasalnya, nama La Litao tercantum secara jelas dalam Putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 55/Pid.B/2015/PN.Bau terkait kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian seorang remaja bernama Wiranto alias Wiro.

Ketua Bidang Hukum dan Demokrasi KOPRA Institut, Ardi mengungkapkan, hingga lebih dari satu dekade berlalu sejak peristiwa berdarah itu terjadi pada 26 Oktober 2014, pihak kepolisian masih menunjukkan sikap tidak serius dalam menangani kasus ini, khususnya terhadap pelaku yang memiliki kekuasaan politik.

Menurutnya, hal ini menunjukkan ketidakmampuan atau kelambanan Polda Sultra dalam mengeksekusi hukum terhadap La Litao.

“Nama La Litao bukan hanya disebut dalam proses penyelidikan. Ia secara eksplisit tercantum dalam amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi hingga hari ini, dia masih duduk di kursi DPRD, bebas dari jerat hukum. Ini bukan kelalaian biasa, ini pembangkangan terhadap keadilan,” tegas Ardi, Kamis (8/8/2025).

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, termasuk La Litao. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, namun Polda Sulawesi Tenggara belum mengambil langkah hukum apapun untuk menangkap atau menahan La Litao.

KOPRA Institut menilai bahwa Polda Sultra gagal menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya dan mencederai prinsip keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Ini bukan lagi soal dugaan. Nama La Litao sudah ada dalam dokumen resmi pengadilan. Ketika seseorang yang seharusnya ditangkap justru dilantik sebagai pejabat publik, maka ada yang sangat keliru dalam sistem hukum kita,” tegas Ardi.

Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut Kapolda Sultra untuk segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, mereka akan mengajukan laporan resmi ke Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, dan lembaga pengawas lainnya.

“Kalau Kapolda tidak sanggup bertindak, maka Kapolri harus turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh aktor lokal yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menghindari proses hukum,” tegasnya.

KOPRA juga menyatakan akan membuka ruang konsolidasi dengan jaringan nasional untuk menggalang aksi demonstrasi dan tekanan publik, serta memastikan kasus ini tidak dilupakan.

“Keadilan yang ditunda adalah bentuk kejahatan yang dilegalkan. Polda Sultra harus segera menangkap La Litao,” tutup Ardi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait baik Polda Sultra dan Partai Hanura belum memberikan tanggapan resmi. (**)

Comment