Pengamat Kebijakan Publik Soroti Langkah Wakil Bupati Kolut yang Dinilai Tak Lazim

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Keputusan Bupati Kolaka Utara, Drs. Nur Rahman Umar, MH, dalam mengangkat Muhammad Idrus, S.Sos., M.Sos, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) menuai kritik. Langkah ini ditentang oleh Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E, dan menjadi sorotan publik.

Aksi Jumarding dianggap tidak lazim dan diklaim berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan.

Jumarding secara terbuka menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap keputusan bupati. Ia beranggapan bahwa Muh. Idrus melakukan rangkap jabatan karena masih menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Kolaka Utara (Umkota). Menurutnya, yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.

Pengamat kebijakan publik dan politik, Ras Md, berpendapat bahwa pelantikan H. Muhammad Idrus sebagai Penjabat Sekda Kolaka Utara telah memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

“Semua prosedur pengajuan hingga syarat yang tertuang dalam Permendagri tersebut telah dipenuhi,” ujarnya pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Ras Md meyakini bahwa bupati tidak mungkin mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Tidak mungkin seorang Bupati mengambil keputusan strategis tanpa mengetahui dasar hukumnya. Apalagi H. Nur Rahman memiliki latar belakang magister hukum, ditambah lagi pengalamannya sebagai birokrat dan Bupati selama satu periode,” jelasnya.

Ras Md menyayangkan pernyataan wakil bupati yang justru memicu polemik di masyarakat.

“Seharusnya beliau membangun komunikasi persuasif atau komunikasi interpersonal dengan Bupati terkait pernyataannya baru-baru ini soal rangkap jabatan penjabat sekda,” tegasnya.

Menurut Ras Md, Jumarding seharusnya mendukung setiap keputusan bupati, terutama yang memiliki dasar hukum yang jelas, bukan malah bertindak seolah-olah menyalahkan Bupati.

“Bagaimanapun, ini adalah bagian dari keputusan Bupati yang seharusnya didukung oleh Wakil Bupati, bukan justru sebaliknya. Tindakan tersebut menimbulkan kesan seolah-olah keputusan Bupati keliru dalam menetapkan H. Muh. Idrus sebagai Penjabat Sekda,” tandasnya.

Nur Rahman Umar mengangkat Muhammad Idrus sebagai Pj Sekda pada Senin, 4 Agustus 2025. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kolaka Utara.

H. Muh. Idrus diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak utama birokrasi dan penghubung koordinatif antar organisasi perangkat daerah (OPD) agar pembangunan Kabupaten Kolaka Utara berjalan efektif.(**)

Comment