JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Bupati Konawe Utara, Ikbar, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Marjoni, menghadiri arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, di Hotel Fairmont, Jakarta (4/8/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri LHK, pejabat utama Kementerian LHK, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.
Menteri Hanif menekankan Adipura sebagai instrumen strategis, bukan sekadar penghargaan, untuk mendorong peningkatan pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau yang menyeluruh dan berkelanjutan.
Beliau juga menekankan partisipasi publik melalui pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber.
Lebih lanjut, Menteri Hanif menjelaskan pentingnya membangun rantai nilai pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan ekonomi sirkular untuk mendukung penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), menuju Zero Waste dan Zero Emission pada 2050.
Kriteria utama Adipura yang dipaparkan meliputi:
– TPA dengan sistem Controlled atau Sanitary Landfill.
– Tingkat pengolahan sampah minimal 25%-50%.
– Sarana dan prasarana memadai.
– Tidak ada TPS liar.
Bupati Ikbar menyambut baik arahan tersebut dan menyatakan komitmen Konawe Utara untuk terus berbenah demi terwujudnya daerah yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(**)
Comment