KENDARI, EDISIINDONESIA.id– PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) menjadi sorotan setelah BKSDA Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis daftar 13 perusahaan tambang nikel di Konawe Utara (Konut) yang belum mengantongi izin lintas konservasi Wisata Taman Alam Laut (TWAL).
IUP PT DMS berlokasi di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Konut. Ketidakpatuhan ini diduga upaya menghindari denda ratusan miliar rupiah.
Pelanggaran tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal PHKA Nomor P.7/IV-SET/2011, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati, dan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).
Pasal 6 Permen KP No. 31/Permen-KP/2020 juga menegaskan fungsi kawasan konservasi seperti TWAL.
Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto, menjelaskan bahwa meski tidak melintasi kawasan konservasi, perusahaan dengan jetty di dekat TWAL wajib memiliki izin lintas dan kerjasama. “Mau beraktivitas atau tidak, tetap harus mengurus izin,” tegasnya.
BKSDA Sultra akan berkoordinasi dengan Gakkum Kemenhut RI untuk menindaklanjuti ketidakpatuhan ini, termasuk rekomendasi pencabutan IUP dan koordinasi dengan Kementerian ESDM.
Izin lintas konservasi TWAL mewajibkan perusahaan untuk memberdayakan masyarakat lokal, membersihkan pantai, melakukan transplantasi terumbu karang, dan aktif mengawasi ekosistem bersama BKSDA.(**)
Comment