31 Juta Rekening, Cerminan Sistem Perbankan Indonesia yang Rentan?

EDISIINDONESIA.id- Pembekuan 31 juta rekening tidak aktif (dormant) senilai Rp6 triliun oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kelemahan mendasar sistem perbankan Indonesia.

Tindakan ini, menurut Profesor Syafruddin Karimi, Dosen Departemen Ekonomi Universitas Andalas, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri.

Dalam wawancara Kamis, (31/7/2025. beliau menekankan tiga faktor utama penyebabnya: sistem peringatan dini yang lemah, ketidakmampuan mengkonsolidasi data nasabah secara efektif, dan rendahnya literasi keuangan digital di masyarakat.

Bank, tegas Profesor Karimi, seharusnya lebih proaktif dalam mengelola rekening pasif. Alih-alih membiarkan rekening mengendap bertahun-tahun, seharusnya ada upaya menghubungi pemilik rekening atau menutupnya secara administratif.

Asumsi bahwa rekening-rekening dormant ini rentan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti judi online, pencucian uang, dan peredaran dana narkotika, semakin memperkuat argumen tentang lemahnya kontrol sistemik perbankan.

Meskipun mengapresiasi kecepatan PPATK dalam memblokir rekening untuk mencegah transaksi judi online, Profesor Karimi menilai tindakan tersebut reaktif dan kurang cermat.

Ia menyarankan agar perbankan berinvestasi pada sistem analitik transaksional yang canggih dan sistem data nasabah terintegrasi secara nasional untuk mencegah masalah serupa di masa depan.

Pembekuan massal ini seharusnya bisa dihindari dengan sistem yang lebih efektif dan proaktif.(edisi/rmol)

Comment