EDISIINDONESIA.id- Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkapkan bahwa pengusaha tambang nikel dalam negeri saat ini menghadapi berbagai tantangan berat, yang semakin terasa sejak awal tahun 2025.
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menjelaskan bahwa beban-beban seperti penerapan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sebesar 100% menjadi salah satu isu utama. Selain itu, kewajiban penggunaan bahan bakar minyak dengan campuran B40 juga menambah beban operasional para pengusaha.
“Sejak Januari 2025, kami merasakan dampak dari berbagai kebijakan, mulai dari DHE ekspor 100%, hingga implementasi B40 yang akan segera menjadi B50, yang jelas meningkatkan biaya produksi,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Tidak hanya itu, tarif pajak minimum global (Global Minimum Tax/GMT) yang harus dibayarkan oleh perusahaan multinasional juga dinilai memberatkan industri nikel Indonesia.
“Ada juga GMT dengan tarif hampir 15%. Selain itu, ada potensi pajak baru yang tampaknya akan dibebankan oleh Kementerian Keuangan,” tambahnya.
Kenaikan royalti sektor mineral beberapa waktu lalu juga menjadi pukulan bagi pengusaha. Akibatnya, sekitar 28 lini fasilitas pemurnian dan pemrosesan Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) terpaksa menghentikan operasinya.
“Perhitungan kami menunjukkan ada sekitar 28 lini RKEF yang shutdown. Hal ini tentu saja berdampak pada penurunan produksi,” imbuhnya.
Meidy menambahkan bahwa APNI telah berulang kali berdiskusi dengan pemerintah untuk menyampaikan keluhan-keluhan ini. “Kami sudah beberapa kali melakukan diskusi dengan pemerintah terkait masalah ini,” pungkasnya.(edisi/cmbc)
Comment