Direktur PT KMR Ditahan! Tersangka Korupsi Tambang di Kolut Diduga Raup Ratusan Miliar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) tak main-main dalam membongkar kasus korupsi pertambangan di Kolaka Utara.

Heru Prasetyo, Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR), resmi ditahan Senin (7/7/2025) malam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah meraup keuntungan fantastis dari penjualan ore nikel secara ilegal.

Heru diduga memfasilitasi penggunaan dokumen PT AMIN oleh pemilik kargo lain, menjadikan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel tanpa izin yang semestinya.

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Rahman mengungkapkan, Heru berperan penting dalam membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama penggunaan terminal umum jetty PT KMR dengan PT AMIN.

“Tersangka HP diduga memfasilitasi pemilik kargo untuk menggunakan dokumen PT AMIN dan menjadikan PT KMR sebagai titik penjualan ore nikel, sehingga memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut,” Kata Rahman dalam jumpa pers, Selasa (8/7/2025).

Heru kini mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 dan 56 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya berat: penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kasus ini semakin membesar. Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk Kepala Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (Syahbandar) Kolaka, Supriyadi, yang ditahan pada 6 Mei 2025.

Empat bos perusahaan tambang lainnya, Muh. Machrusy, Muliyadi, Erik Sinarto, dan Halim Huncoro (Direktur Utama PT KMR), serta seorang perempuan bernama Dewi juga terlibat.

Mereka diduga melakukan modus operandi yang sama: memperjualbelikan dokumen PT AMIN untuk memuat ore nikel secara ilegal, merugikan negara hingga Rp100 miliar.(**)

Comment