Klarifikasi Ridwan Badallah: Transparansi dan Etika Publik di Uji

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tuduhan penerimaan dana Rp 4,8 miliar dari PT Cahaya Mining Abadi terhadap Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, telah memicu perdebatan publik.

Visioner Indonesia menilai klarifikasi yang disampaikan pihak Ridwan Badallah mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan etika publik.

Sebelumnya, somasi dari PT Cahaya Mining Abadi melalui Indolegal Law Firm menuduh transfer bertahap dana tersebut ke rekening pribadi Ridwan Badallah, mengisyaratkan potensi pelanggaran etika jabatan.

Namun, kuasa hukum Ridwan Badallah, melalui La Ngkarisu dari LBH Peduli Hukum Masyarakat Sultra, menjelaskan transaksi tersebut sebagai urusan pribadi antara Ridwan Badallah dan Aditya Setiawan (Direktur PT Cahaya Mining Abadi), dilandasi hubungan pertemanan.

“Penjelasan kuasa hukum Pak Ridwan menunjukkan tanggung jawab moral dan hukum yang patut diapresiasi,” tegas Akril Abdillah, Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Senin (30/6/2025).

Visioner Indonesia menekankan pentingnya pembedaan antara tindakan pribadi dan jabatan publik. Ketiadaan perjanjian hukum, kontrak formal, atau relasi bisnis antara Ridwan Badallah dan PT Cahaya Mining Abadi memperkuat argumen bahwa ini bukan gratifikasi atau pelanggaran etika jabatan.

Akril menambahkan, “Tanpa bukti imbalan atau konflik kepentingan, publik harus berhati-hati dalam menilai. Praduga tak bersalah harus dijaga agar hukum tetap berdaulat, bukan opini publik.”

Visioner Indonesia mengakui sahnya upaya hukum melalui somasi, namun mendesak publik dan media untuk menunggu fakta-fakta terverifikasi sebelum membentuk opini.

“Publik berhak tahu, namun juga berhak atas narasi yang adil. Citra seseorang tak boleh dirusak oleh framing sepihak tanpa bukti kuat,” imbuh Akril.

Organisasi ini mendorong penyelesaian kasus ini secara bijak dan etis, baik melalui mediasi maupun jalur hukum, dengan mengedepankan keadilan dan pemisahan peran antara individu dan lembaga.(**)

Comment