KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Aktivitas pertambangan nikel PT Paramitha Persada Tama di Pulau Labengki, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.
Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan konservasi dan wisata alam ini mengancam keindahan “Miniatur Raja Ampat” tersebut.
Bukti-bukti yang dikumpulkan GreenSutera Indonesia dan laporan warga menunjukkan kerusakan parah: bukit-bukit terkupas akibat eksplorasi tambang, lumpur dan limbah mencemari laut, menyebabkan perubahan warna air, kematian biota laut, dan kerusakan terumbu karang. Direktur Eksekutif GreenSutera Indonesia, Muhammad Riski, menyatakan keprihatinan mendalam,
“Air laut keruh, hutan mangrove rusak, biota laut termasuk kima raksasa dan terumbu karang terancam. Masyarakat lokal yang bergantung pada ekowisata dan perikanan tradisional pun terdampak.”
Aktivitas PT Paramitha Persada Tama diduga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (termasuk kewajiban AMDAL).
GreenSutera Indonesia mendesak pemerintah untuk meninjau ulang izin pertambangan PT Paramitha Persada Tama, melakukan audit lingkungan independen, dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan.(**)
Comment