Wali Kota Kendari Serahkan Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2024 kepada DPRD

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Wali Kota Kendari menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Kendari tahun anggaran 2024, Senin (16/6/2025).

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam sambutannya mengatakan, sebelum Raperda ini disampaikan kepada DPRD Kota Kendari, laporan keuangan pemerintah daerah yang merupakan pelaksanaan APBD terlebih dahulu di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara.

“Berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan pemerintah Kota Kendari tahun 2024, BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Alhamdulillah saat ini kami masih tetap mempertahankan opini WTP selama 13 kali secara berturut-turut,” ujarnya.

Selanjutnya, Wali Kota Kendari mengatakan, ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen kita bersama dalam melakukan perbaikan tata kelola keuangan dan aset daerah.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa walaupun Kota Kendari tahun ini memperoleh opini WTP atas LKPD tahun anggaran 2024, akan tetapi terdapat catatan dengan penekanan suatu hal yaitu defisit saldo silpa yang meningkatkan utang kepada pihak ketiga yang beresiko gagal bayar padah tahun berikutnya,” tambahnya.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi kita semua agar dalam penyusunan APBD berikutnya dapat merasionalkan angka defisit dengan nilai yang terukur.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu wujud tanggung jawab pengelolaan keuangan pemerintah daerah kepada rakyat melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, oleh karena itu anggaran pendapatan dan belanja daerah harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” pungkas Wali Kota Kendari.

Selanjutnya, Wali Kota Kendari juga menyerahkan materi Raperda dan laporan keuangan tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari kepada DPRD Kota Kendari. (**)

Comment