Bandel, Empat Perusahaan Tambang Nikel di Konut Diduga Tak Bayar Pajak

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- – Koalisi Pemerhati Pertambangan menyoroti empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang diduga belum melunasi kewajiban pajak mereka.

PT Apollo Nickel Indonesia (PT ANI), PT Bosowa Mining, PT Bumi Karya Utama (PT BKU), dan PT Bumi Konawe Mineral (PT BKM) masuk dalam daftar perusahaan yang belum patuh pajak menurut rilis resmi Dinas Pendapatan (Dispenda) Sulawesi Tenggara.

Garda Pemuda Sulawesi Tenggara (Garpem Sultra) dan Direktur Eksekutif JATI Sultra mengecam keras sikap perusahaan-perusahaan tersebut. Ketua Umum Garpem Sultra, Aksan Setiawan, menyatakan kekecewaannya atas ketidakpatuhan ini, terutama setelah perusahaan-perusahaan tersebut telah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ia mendesak perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dengan melunasi kewajiban pajak mereka. Aksan bahkan memberikan ultimatum: “Jika tidak mau bayar pajak, silakan angkat kaki dari kampung kami, dari Bumi Anoa Sulawesi Tenggara ini.”

Direktur Eksekutif JATI Sultra, Enggi Indra Syahputra, menambahkan bahwa ketidakpatuhan pajak ini tidak hanya merugikan daerah tetapi juga merusak tata kelola usaha yang sehat.

Ia mempertanyakan apakah perusahaan-perusahaan tersebut merasa kebal hukum karena memiliki “bekingan” kuat. Enggi menyoroti operasi produksi gencar keempat perusahaan tersebut dengan kuota RKAB yang besar, mengingatkan adanya ketidaksesuaian antara keuntungan besar yang diraih dengan kewajiban pajak yang diabaikan.

Pemerintah didesak untuk bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal ini. Enggi menyinggung kurangnya sanksi berat yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak patuh pajak, mengakibatkan mereka leluasa mengeruk keuntungan tanpa memenuhi kewajiban.

Sebagai bentuk protes, JATI dan Garpem Sultra berencana melakukan aksi unjuk rasa ke beberapa instansi terkait untuk mendesak pemberian sanksi berat, termasuk penghentian aktivitas dan pembekuan RKAB hingga kewajiban pajak terpenuhi.(**)

Comment