Kalau Pemerintah Mau, APBN Mampu Gratiskan Pendidikan SD sampai SMP

EDISIINDONESIA.id – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan pemerintah masih memiliki ruang fiskal untuk membebaskan biaya pendidikan bagi seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik di sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Putusan tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis bagi siswa SD dan SMP di semua jenis sekolah.

Ekonom sekaligus Direktur Pengembangan Big Data Indef, Eko Listiyanto, menilai dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah masih memiliki ruang untuk menjalankan amanat putusan MK tersebut, meskipun terdapat banyak program prioritas lain yang juga menyedot anggaran besar, seperti program Makan Bergizi Gratis.

“Sebetulnya dari sisi APBN masih ada ruang untuk melaksanakan keputusan MK tersebut. Tentunya dengan catatan harus dilakukan realokasi dan reorientasi anggaran,” ujar Eko dalam webinar Indef, dikutip Jumat (30/5/2025).

Ia juga mengungkapkan berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sering ditemukan ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran pendidikan pada tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Eko mendorong adanya reformulasi dan optimalisasi alokasi anggaran pendidikan ke depan.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2026, tercatat alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp 727 triliun—angka yang meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Eko menegaskan kebijakan pendidikan gratis sebaiknya difokuskan untuk mendukung program wajib belajar 9 tahun, yakni dari SD hingga SMP. Namun, ia menilai implementasi program ini tidak bisa dilakukan secara serentak, melainkan bertahap.

“Sejak keputusan itu dibacakan, seharusnya sudah berlaku. Tapi mungkin implementasinya dilakukan secara bertahap, agar pemerintah memiliki ruang untuk realokasi anggaran dan perencanaan ulang,” pungkasnya. (edisi/bs)

Comment