BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Rencana pembangunan kawasan industri oleh PT Sultra Industrial Park (PT SIP) di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) menimbulkan pertanyaan.
Rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bombana Nomor 503.14/0004/DPMPTSP/04/2025, yang mengizinkan pembangunan di lahan seluas 1.368 hektar, menimpa wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Panca Logam Makmur (PT PLM) dan PT Anugrah Alam Buana Indonesia (PT AABI) yang masih aktif.
Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh Andriansyah Husen, menyoroti kejanggalan ini. Ia menilai perubahan rencana tata ruang dari WIUP menjadi kawasan industri tanpa pencabutan IUP sebelumnya melanggar aturan.
Lebih mencurigakan lagi, Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, menyatakan PT SIP akan menambang antimoni di lokasi tersebut.
Andriansyah mempertanyakan kesesuaian rencana pembangunan kawasan industri dengan aktivitas pertambangan antimoni.
Ia mendesak Pemkab Bombana untuk lebih teliti dalam memberikan rekomendasi, mempertimbangkan potensi sengketa lahan, dampak lingkungan, dan sosial kemasyarakatan.
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang demi kepentingan segelintir elit Bombana. Pemkab Bombana didesak untuk transparan dan bertanggung jawab atas keputusan yang telah dikeluarkan.(**)
Comment