MUNA, EDISIINDONESIA.id– Seorang pelajar perempuan, AYM (17), ditangkap polisi di Pelabuhan Raha, Kamis (15/5/2025) pukul 04.50 WITA.
Ia kedapatan membawa 20,07 gram sabu yang disembunyikan dalam kotak cokelat di dalam sebuah kantong putih.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Kendari tentang seorang perempuan mencurigakan yang akan menuju Raha dengan membawa narkotika.
Menurut Kasi Humas Polres Muna, IPDA Baharuddin, selain sabu, polisi juga menyita ponsel Oppo A16, KTP, timbangan digital, dan barang bukti lainnya.
AYM mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial BJ, yang disebut-sebut sebagai narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
Namun, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Herman Mulawarman, membantah klaim tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak ada narapidana aktif dengan inisial BJ di database lapas dan bahwa napi dengan inisial tersebut telah bebas sejak 2017.
Herman menduga nama BJ hanya kamuflase untuk mengaburkan identitas pengendali sebenarnya.
Polres Muna masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut, termasuk memeriksa urine dan darah AYM, mengirimkan barang bukti ke Labfor Makassar, dan melakukan gelar perkara.
AYM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun.(**)
Comment