KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dugaan pelanggaran kembali terjadi di Pelabuhan Kendari. Delapan kontainer barang limbah kabel, diduga hasil produksi PT. VDNI, lolos dari pengawasan Bea Cukai Kendari dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Video yang beredar di media sosial menunjukkan barang tersebut diduga dijual secara ilegal.
Penjelasan Bea Cukai Kendari melalui Humasnya, Muchlis, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2019, sebelum PT. VDNI beroperasi pada tahun 2021, dinilai janggal.
Pernyataan ini dipertanyakan mengingat foto yang beredar menunjukkan tanggal pengiriman kontainer pertama pada 3 Mei 2025 dan kontainer kedua pada 24 April 2025 pukul 16.10 WITA.
“Rekan-rekan tahu pak, hanya saja barang ini diimpor tahun 2019 sedangkan VDNI sebagai kawasan berikat baru tahun 2021,” ujar Muchlis.
Ia menambahkan bahwa tim Bea Cukai akan melakukan investigasi lebih lanjut. “Insya Allah akan kami sampaikan info selanjutnya,” singkat Muchlis.
Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB) PT. VDNI tanpa dokumen lengkap seperti Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB)-BC 2.3, Surat Keterangan Pemeriksaan (SKP), dan SPPB TPB merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 (sebagaimana telah diubah dengan PER-30/BC/2024) tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat, Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat. Kejanggalan tanggal pengiriman barang perlu menjadi fokus investigasi.(**)
Comment