MUNA, EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang pria berinisial K alias Pacel terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Warangga, Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, pada Kamis pagi, 24 April 2025.
“Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan dan pembuntutan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/04/2025).
Dari tangan K, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 116,8 gram, yang dikemas dalam dua sachet besar dan empat sachet sedang.
Selain itu, turut diamankan 153 sachet kosong berbagai ukuran, satu unit handphone, dan satu sepeda motor.
Hasil pemeriksaan sementara menyebut sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama Dewi yang kini menjadi tahanan di Rutan Kelas IIB Raha.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari Dewi, yang sebelumnya juga ditangkap dalam kasus serupa di wilayah Palangga,” ujar Baharuddin.
Dewi diketahui ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Muna sekitar dua atau tiga bulan lalu dan kini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Raha.
Polisi menduga peredaran sabu ini masih berkaitan dengan jaringan yang beroperasi dari dalam rutan. Kasus ini masih dikembangkan, termasuk pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka.
K dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (**)
Comment