MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sidang kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa mantan Kades Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), di Pengadilan Negeri (PN) Raha, mulai disidangkan, Rabu (23/4/2025).
Terdakwa AL (inisial) dihadirkan dipersidangan didampingi dua tim kuasa hukumnya yaitu La Ode Sardin,SH dan Muhammad Saddam Safa, SH., MH.
Usai sidang dilaksanakan, tim kuasa hukum yang dikonfirmasi menyampaikan sorotan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memberikan turunan surat dakwaan, kepada terdakwa ataupun kuasa hukumnya dihari yang sama.
“Padahal didalam KUHAP pasal 134 ayat 4 menyebutkan turunan surat Dakwaan diberikan kepada Terdakwa pada saat yang bersamaan dengan pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeriRaha,” ungkap La Ode Sardin.
Ia membeberkan, surat dakwaan baru diterima AL di Rutan Raha saat akan menuju ke persidangan, sedangkan dari pihak kuasa hukum menerima saat didalam persidangan.
“Jadi apakah JPU tidak paham hukum acara atau bagaimana. Tadi kami juga sampaikan sama Hakim dipersidangan, jangan hak-hak terdakwa terus menerus dilanggar oleh oknum penegak hukum, ” cetusnya.
Muhammad Saddam Safa menambahkan, pihaknya optimis kebenaran akan menemui jalannya, sebab pihaknya berkeyakinan jika terdakwa tidak melakukan perbuatan yang disangkakan.
“Kesalahan yang diduga disetting oleh oknum tidak bertanggung jawab, InsyaAllah Tuhan Yang Maha Kuasa akan membuka jalan kebenaran itu.” Tegasnya. (**)
Comment