MUNA, EDISIINDONESIA.id – Puluhan warga Matombura yang didalamnya berbaur istri dan anak serta keluarga AL (inisial) mantan kepala desa (kades) Matombura, Kecamatan Bone, Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa didepan Pengadilan Negeri (PN) Raha, Senin (21/4/2025).
Mereka mendesak PN Raha membebaskan tersangka AL, karena dianggap tidak pernah melakukan perbuatan yang disangkakan yakni perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang merupakan warga setempat, pada tahun 2023 lalu.
Putri tersangka AL, Widia Wisesa yang turut berorasi, percaya jika ayahnya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Dengan berderai air mata, siswi SMA tersebut meminta kepada hakim PN Raha yang menangani perkara itu untuk membebaskan ayahnya.
“Bebaskan ayah saya. Ayah saya tidak bersalah. Kenapa harus dihukum,” teriak Widia Wisesa.
Sementara itu, La Ode Sardin salah satu tim Kuasa Hukum tersangka menyampaikan atas kuasa dari AL seyogyanya telah melakukan “perlawanan” atas penetapan tersangka oleh Polres Muna dengan mengajukan pra peradilan, pada 9 April 2025.
“Hari ini kami datang untuk mengikuti sidang perdana pra peradilan ini. Hanya saja, kami sayangkan rentan waktu antara pengajuan dan sidang terpaut 12 hari, sejak tanggal 9 April 2025 kami ajukan. Menurut kami itu terlalu lama,” terangnya.
Ia menegaskan, pengajuan pra peradilan karena penetapan sebagai tersangka dianggap cacat hukum.
“Namun hari ini sidang perdana pra peradilan tersebut gugur. Alasan hakim, karena pokok perkara telah dilimpahkan. Sementara putusan sidang perdana hari ini itu tersangka tidak dihadirkan,” cetusnya.
Kendati demikian, lanjut Sardin, bahwa upaya hukum untuk mencari keadilan tidak akan berhenti. Pihaknya akan berkonsultasi dengan kliennya AL dan tim untuk melakukan langkah-langkah hukum selanjutnya.
“Padahal masyarakat hanya ingin mencari keadilan atas apa yang dia yakini tidak melakukan perbuatan pidana.” Tukasnya, didampingi kuasa hukum lainnya Sadam Safa dan Suiki.
Dia menambahkan, pihaknya kini kembali fokus untuk menghadapi sidang pada pokok perkara, yang rencananya akan dilangsungkan dalam waktu dekat.
Sekedar diketahui, kasus dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan ke kepolisian sejak Januari 2024 lalu, yang diduga pelaku merupakan Kades aktif Matombura LU dan mantan Kades AL.
Setelah beberapa bulan bergulir, kepolisian akhirnya menangkap LU lebih dulu pada bulan September 2024 sedangkan AL baru ditangkap dan dilakukan penahanan pada bulan Maret 2025. (**)
Comment