EDISIINDONESIA.id- Revisi Undang-Undang (UU) TNI yang sempat menuai polemik telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H, demikian diungkapkan Mensesneg Prasetyo Hadi pada Kamis, 17 April 2025.
Meskipun Prasetyo belum memastikan tanggal pasti (kemungkinan 27 atau 28 April), penandatanganan dilakukan sepekan setelah disahkan DPR pada 20 Maret.
“Sudah ditandatangani sebelum Lebaran, sekitar tanggal 27 atau 28 April. Nanti saya cek lagi,” kata Prasetyo.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan revisi UU TNI murni untuk menjawab tantangan organisasi dan regenerasi pimpinan, bukan untuk mengembalikan dwifungsi militer. Percepatan pembahasan RUU TNI, menurutnya, disebabkan pergantian pimpinan TNI yang sering terjadi akibat batas usia pensiun.
“RUU TNI dipercepat karena pergantian pimpinan TNI yang sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir akibat batas usia pensiun.
Bagaimana kita bisa punya organisasi yang pemimpinnya ganti setiap tahun?” jelas Prabowo dalam pertemuan dengan pimpinan media di Hambalang, Jawa Barat, 6 April 2025.
Inti revisi UU TNI adalah memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi untuk menjaga stabilitas organisasi.
Penyesuaian ini juga diperlukan untuk penempatan perwira TNI di lembaga-lembaga tertentu seperti intelijen, penanggulangan bencana, dan Basarnas. Presiden Prabowo menegaskan tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.(edisi/rmol)
Comment