KENDARI, EDISIIINDONESIA.id– Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan aktivitas PT Tataran Media Sarana (TMS) di Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Perusahaan pertambangan nikel ini diduga beroperasi tanpa izin dan melakukan aktivitas di lahan warga yang ditanami kopi.
Ketua Eksekutif LINK Sultra, Muh Adriansyah Husen, menyebut PT TMS sebagai perusahaan “misterius” karena tiba-tiba mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah pusat dan kuota penjualan nikel sebesar 2.640.000 MT.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya “bekingan” kuat di balik perusahaan tersebut.
“Hutan Culambacu yang tadinya asri kini menjadi lokasi pertambangan. Kemunculan PT TMS dan kuota besar yang didapat sangat mengejutkan,” ujar Husen, yang akrab disapa Binggo.
LINK Sultra juga menemukan dugaan bahwa PT TMS belum menyelesaikan kewajiban administratifnya kepada Pemkab Konut dan masyarakat setempat.
Lebih lanjut, perusahaan tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan dan tidak pernah melakukan koordinasi, sosialisasi, atau konsultasi publik terkait rencana kegiatan pertambangannya.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya kunjungan seorang jenderal bintang dua ke lokasi tambang PT TMS. Tujuan kunjungan tersebut belum diketahui pasti.
“Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki aktivitas PT TMS dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tegas Binggo.
Dugaan kuat adanya “bekingan” besar di balik PT TMS semakin menguatkan tuntutan agar kasus ini segera diusut tuntas.
Infor masih yang di himpun wartawan media ini, PT Tataran Media Sarana di miliki tiga pemegang saham, 20 persen di miliki oleh PT Anugerah Sakti Kontruksi Utama sementara PT Karya Bersama Mineral memiliki 70 persen saham dan 10 Persen dimiliki oleh salah satu pengusaha tambang ternama di Sulawesi Tenggara (**)
Comment