Sanksi Menanti ASN Pemprov Sultra yang Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik Lebaran

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), tegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sultra, Hugua usai membuka gerakan pangan murah (GPM) serentak 17 kabupaten/kota se-Sultra di Pelataran Eks MTQ Kendari, Rabu (19/03/2025).

“Ini bukan lagi imbauan, tapi larangan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik,” ucap Hugua.

Wagub mengatakan kendaraan dinas hanya digunakan untuk urusan kantor, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

la juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan ini. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

“Minimal teguran, kedua sanksi ketidakdisiplinan ASN, itu ada aturannya,” bebernya.

Selain itu, Wagub mengimbau kepada ASN lingkup Pemprov Sultra untuk tidak menambah libur lebaran.

Sebab, dihari pertama berkantor usai libur panjang dirinya akan melakukan sidak disetiap instansi untuk meninjau kehadiran mereka.

“Karena di hari pertama itu, saya akan sidak kehadiran ASN keseluruhan instansi. Sekarang saja setiap pagi saya melihat tingkat kehadiran pegawai,” pungkasnya. (**)

Comment