BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Setelah sempat melarikan diri selama beberapa minggu, dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan brutal di sebuah tempat hiburan malam (THM) akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah.
Kedua pelaku, berinisial LS (37) dan MA (29), ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sabtu 8 Maret 2025.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di THM Kelurahan Bombonawulu, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, pada 23 Februari 2025 telah berhasil diamankan oleh tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala,” ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Diketahui, kasus ini bermula ketika korban, LF (30), tengah berada di THM bersama temannya. LS mengajak korban untuk minum minuman keras, namun ajakan itu ditolak. Tak terima, LS terus memaksa hingga akhirnya korban bersedia meneguk satu gelas alkohol.
Situasi berubah brutal ketika LS tiba-tiba mencekik leher LF dan memukul wajahnya berulang kali. Korban sempat berusaha menghindar, tetapi MA, rekan LS, ikut campur dan langsung menghantam wajah korban dengan gelas kaca. Pukulan itu mengenai pipi kiri LF, menyebabkan luka parah yang mengharuskan korban mendapatkan 30 jahitan.
Setelah kejadian, kedua pelaku kabur hingga akhirnya dibekuk di Baubau. Polisi menjerat LS dan MA dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Buton Tengah,” Pungkasnya. (**)
Comment