MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru tidak akan menggangu proses pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan ulang suara sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.
Peristiwa kebakaran kantor KPU Kabupaten Buru terjadi pada Jumat (28/2/2025) pukul 02.50 WIT dini hari.
Hal disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum KPU Kabupaten Buru, Faisal Amin Mamulati yang didampingi Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Asis dan komisioner lainnya, saat ditemui di Warung Makan Depan Kantor KPU Buru, Jumat (28/2/2025) siang.
Komisioner KPU Kabupaten Buru ini memastikan kejadian kebakaran tidak menggangu proses PSU di TPS 2 Desa Debowae dan perhitungan ulang suara di TPS 19 Desa Namlea.
“Insya Allah, kami antisipasi semua. Tapi yang jelas apa yang diputuskan oleh MK 45 hari untuk KPU akan kami laksanakan dan intinya kami akan penuh apa yang diperintahkan oleh MK,” ucapnya.
Faisal Amin Mamulati menegaskan seluruh logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dalam kondisi aman karena tidak berada di Kantor KPU Kabupaten Buru yang terbakar tersebut.
“Semua logistik menyangkut Pilkada ada di gudang yang lain. Bukan di dalam kantor KPU,” tegasnya.

Mantan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buru ini menjelaskan berkaitan dengan insiden ini pihaknya tiba di TKP itu setelah kejadiannya sudah terjadi.
“Jadi untuk sementara saksi yang ada di TKP itu sementara diambil keterangan oleh pihak kepolisian dan kami lima komisioner sampai saat ini belum dapat keterangan dari saksi kita yang Pamdal ini. Yang ada pada saat kejadian dia berada di TKP, sehingga kami belum tahu saat kejadian bagimana bentuknya dan langkah-langkah apa saja yang dia lakukan pada saat kejadian itu,” jelasnya.
“Pada saat kejadian itu ada pegawai kita Satpam atau Pamdal satu orang yang ada di TKP dan benar, tidak ada pihak keamanan yang ada hanya Pamdal kita,” sambungannya.
Ia menegaskan pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlah kerugian atas kejadian naas tersebut.
“Iya, semua dokumen tentu pasti penting. Semua dokumen yang ada di dalam (Kantor) kami belum bisa lihat dan kami belum bisa pastikan apa saja yang sudah terbakar dan apa yang bisa kami selamatkan,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya yang berkaitan dengan apa saja aset KPU yang terbakar tentu pihaknya belum bisa dapat menyimpulkan karena pihak belum bisa diizinkan untuk masuk ke dalam Kantor.
“Jadi sampai saat ini kami belum dapat masuk ke dalam mengecek apa-apa saja yang sudah terbakar dan apa-apa yang bisa kami selamatkan. Jadi kami menunggu sampai selesai olah TKP dari kepolisian baru kemudian kami dapat masuk dan kemudian kami bisa melihat aset apa yang bisa diselamatkan, bisa digunakan dan aset apa yang sudah terbakar,” tutupnya. (**)
Comment