Sebanyak 19 Ribu Narapidana Calon Penerima Amnesti Masih Diverifikasi

JAKARTA, EDISIINFONESIA.id – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa sebanyak 19 ribu narapidana calon penerima amnesti masih dalam proses verifikasi.

Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.

“Angka 19 ribu ini masih bersifat sementara dan terus kami verifikasi,” tegas Supratman.

Dalam rapat tersebut, Supratman juga menanggapi usulan Fraksi NasDem terkait kemungkinan pemberian amnesti kepada anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Ia menjelaskan bahwa amnesti dapat diusulkan kepada Presiden jika terdapat permohonan resmi dan pernyataan tertulis dari pihak yang bersangkutan untuk berintegrasi dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jika ada tujuh anggota KKB yang memenuhi syarat dan mengajukan permohonan, disertai surat pernyataan integrasi dan kesetiaan kepada NKRI, maka kami akan mengusulkan amnesti kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Supratman menambahkan bahwa pemberian amnesti bukanlah hal baru dan merupakan bagian dari upaya membangun dialog serta memperkuat persatuan bangsa, termasuk di Papua.

Ia mencontohkan pemberian amnesti di Aceh sebagai bukti bahwa langkah ini efektif.

“Di Aceh, semua diberi amnesti dan tidak ada masalah. Ini upaya kita membangun dialog dan sebagai bangsa yang satu, kita menginginkan hal yang sama untuk saudara-saudara kita di Papua,” pungkas Supratman.(edisi/rmol)

Comment