KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, dalam hal ini Dinas Pariwisata sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis untuk memberi Surat Peringatan 1 (SP1) kepada Tempat Hiburan Malam (THM) Michelin Kitchen Bar & Executive Karaoke.
Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, dr. Jabar Al Jufri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kota Kendari, terkait penggunaan seragam sekolah oleh Lady Companion (LC) Michelin, Senin (17/2/2025).
“Kami sudah merekomendasikan bahwasanya kita perintahkan kepada Dinas Pariwisata untuk memberikan SP1, teguran langsung, teguran keras kepada pihak Michelin,” Tegasnya.
Kendati demikian dalam RDP tersebut, lanjut dr. Jabar bahwa setelah diklarifikasi, penggunaan seragam sekolah tersebut bukan merupakan instruksi dari pihak Michelin.
Tetapi hal tersebut dilakukan oleh oknum yang mempunyai atau menggelar acara di THM tersebut dengan memberikan seragam sekolah kepada LC di Michelin.
Lanjut ia mengingatkan kepada seluruh THM, khususnya yang ada di Kota Kendari bahwa tidak boleh menggunakan pakaian suatu lembaga, organisasi ataupun adat istiadat dalam melakukan praktik-praktik hiburan.
“Apalagi ini tempat hiburan malam, karena itu tidak etis dan jangan sampai mencederai lembaga lain,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, setelah RDP dilanjutkan dengan turun lapangan untuk melihat langsung izin-izin dari Michelin, termasuk dengan kelengkapan berkas lingkungan hidup. (**)
Comment