KENDARI ,EDISIINDONESIA.id– Kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota Satpol PP Kota Kendari terhadap seorang penjual kerupuk Palembang di sekitar kawasan Ex MTQ akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai.
Insiden yang sempat viral melalui video pada Rabu, 5 Februari 2025, kini menemukan titik terang setelah kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian.
Kuasa hukum Dodi dan Vijay selaku korban, La Ode Sardin, menyatakan bahwa tindakan pengeroyokan oleh Satpol PP merupakan pelanggaran pidana.
Namun, setelah adanya kesepakatan damai, pihaknya bersedia mencabut laporan di Polresta Kendari.
“Hari ini sudah dilakukan perdamaian secara tertulis (hitam di atas putih) yang akan dilanjutkan ke Polresta Kendari untuk pencabutan laporan,” Ujarnya kepada media ini, Senin (10/2/2025).
Lanjut, La Ode Sardin mengharapkan agar kedepannya satpol-pp bisa menegakkan perda tanpa adanya sikap arogansi kepada masyarakat kecil.
“Saya mengharapkan agar ke depan Satpol PP lebih mematuhi SOP sebagai penegak perda, sehingga tidak ada lagi sikap arogansi terhadap masyarakat kecil,” Pungkasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Kendari, Muhammad Ewa, secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Saya atas nama keluarga besar Satpol PP Kota Kendari memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban dan keluarganya. Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar Satpol PP Kota Kendari dapat menjalankan tugasnya sebagai penegak perda dengan lebih baik dan tidak lagi melakukan kesalahan seperti ini,” katanya.
Lebih lanjut, Muhammad Ewa juga akan memberikan bantuan kios bagi Dodi dan Vijay agar mereka tidak perlu lagi berjualan di pinggir jalan, sesuai dengan arahan Kota dan Wakil Wali Kota Kendari terpilih, Siska Karina Imran dan Sudirman.
Dengan adanya kesepakatan ini, kasus yang sempat menjadi sorotan publik akhirnya diselesaikan secara damai.(**)
Comment