Peripurna DPRD Muna Sahkan Bachrun-Asrafil Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna melaksanakan rapat paripurna pengumuman atas penetapan KPU terhadap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih, Jumat (7/2/2025).

Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim, menyampaikan pengumuman penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 merujuk pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,

Selanjutnya, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

“Pada pasal 25 ayat (2) bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali kota kepada Menteri melalui Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat,” terang Rahim.

Kemudian, lanjut dia, surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 tanggal 6 September 2024.

Selain itu pula berdasarkan pada keputusan KPU Muna nomor 7 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Muna Tahun 2024.

“Setelah pengumuman ini, untuk selanjutnya diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk pengesahan pengangkatan.” Pungkas Ketua DPRD Muna dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Disamping itu, DPRD juga mengumumkan pemberhentian Wakil Bupati Muna Bachrun sebagai Plt Bupati Muna. (**)

Comment