PIK 2: Potensi Pajak Ratusan Triliun untuk Kesejahteraan Rakyat?

EDISIINDONESIA.id- Pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menyimpan potensi pendapatan negara yang luar biasa. Seorang warganet, @budionolie, melalui unggahan TikTok-nya memperkirakan potensi pajak yang bisa dihasilkan mencapai lebih dari Rp 100 triliun. Angka ini jauh melampaui investasi Apple di Indonesia yang hanya sekitar Rp 15 triliun.

Perhitungan @budionolie didasarkan pada luas lahan PIK 2 seluas 2.650 hektare. Dengan memperhitungkan luas lahan yang dapat dibangun (60% dari total luas), dan harga tanah rata-rata Rp 30 juta per meter, potensi nilai total lahan mencapai Rp 477 triliun.

Dari angka fantastis tersebut, pemerintah berpotensi mendapatkan pajak yang signifikan. Perkiraan pendapatan pajak meliputi:

  • BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Sekitar Rp 24 triliun (5%).
  • PPH (Pajak Penghasilan): Sekitar Rp 12 triliun (2,5%).
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Sekitar Rp 52 triliun (11%).

Belum termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB) yang terus meningkat, serta PPH badan dari industri dan ekonomi baru yang akan berkembang di kawasan tersebut.

@budionolie menyarankan agar potensi pendapatan ini digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, misalnya:

  • Pembangunan rumah sakit di sekitar PIK 2.
  • Program sekolah gratis bagi masyarakat terdampak.
  • Pemberian modal usaha bagi nelayan yang mungkin terdampak pembangunan.
  • Penyediaan rumah murah bersubsidi dengan bunga KPR rendah.

Ia menekankan pentingnya pemerintah tidak hanya fokus pada perlindungan rakyat kecil, tetapi juga memanfaatkan peluang (opportunity) yang ada untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam sila kelima Pancasila.(**)

Comment