Korupsi PT Taspen, KPK Tahan Dirut PT Insight Investmen Management

EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Selasa (14/1/2025).

Ekiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Kasus ini turut menyeret mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK) yang telah ditahan KPK sejak 8 Januari 2025.

“KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EHP,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (14/1/2025).

Ekiawan ditahan untuk 20 hari ke depan sampai 2 Februari 2025. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Total ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 . Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Dari korupsi ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan dalam kasus PT Taspen ini. (edisi/bs)

Comment