Bakamla RI Diduga Resahkan Pelaku Usaha Pertambangan di Perairan Morombo Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI yang beroperasi di wilayah Laut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya di perairan Morombo, tengah menjadi sorotan. Para pelaku usaha pertambangan mengeluhkan tindakan Bakamla RI yang dinilai meresahkan mereka saat melakukan pelayaran.

Ketua Eksekutif Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh. Andriansyah Husen, mengungkapkan keresahan para penambang terkait kewenangan yang dinilai tumpang tindih antara Bakamla RI dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di perairan Sultra, khususnya di Perairan Morombo.

Husen menjelaskan bahwa meskipun para penambang telah melengkapi dokumen perizinan dan pelayaran, seperti Surat Izin Berlayar (SIB), kapal Tugboat mereka tetap dicegat oleh Bakamla RI dengan alasan tidak layak berlayar. Padahal, Syabandar, yang merupakan pihak berwenang, telah mengeluarkan izin berlayar.

“Berdasarkan data yang kami himpun, kapal Tugboat ditahan oleh pihak Bakamla dengan alasan tak layak berlayar. Sementara pihak terbaik seperti Syabandar sudah mengeluarkan izin berlayar,” ujar Husen.

Husen juga mempertanyakan tugas dan fungsi Bakamla RI di perairan Sultra, mengingat sudah ada beberapa instansi terkait yang memiliki tugas pengawasan pelayaran, seperti KSOP.

“Bakamla RI ada di perairan itu sebenarnya fungsinya apa? Jangan sampai dengan adanya Bakamla RI ada tumpang tindih kebijakan yang membuka keran tindakan yang tidak sesuai dengan aturan seperti pungli,” tegasnya.

LINK Sultra mendesak pemerintah dan institusi terkait untuk menyelidiki kasus ini dan membumi hanguskan tindakan yang mencoreng institusi negara. Mereka juga meminta agar tindakan oknum yang merugikan masyarakat, khususnya pengusaha, dihentikan.

“Olehnya itu kami meminta agar Pemerintah dan Intitusi terkait bisa membumi hanguskan hal-hal yang mencoreng Institusi Negara. Karena akibat ulah oknum-oknum banyak masyarakat khususnya pengusaha dirugikan atas tindakan tersebut,” tutupnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang tumpang tindih kewenangan di perairan Sultra dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas pelayaran di wilayah tersebut.(**)

Comment