KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan 11 berkas perkara 12 tersangka kasus narkotika (8 laki-laki, 4 perempuan) ke Kejaksaan.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun BNNP Sultra, Selasa (24/12/2024).
Kabid Brantas BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, menjelaskan bahwa satu berkas perkara masih dalam proses penyelesaian karena kekurangan dokumen.
“Satu berkas belum dinyatakan P-21 dan masih dalam proses penyempurnaan,” ujarnya.
Kombes Pol Alam Kusuma menambahkan bahwa para tersangka berperan sebagai kurir narkotika, baik dalam jaringan antarprovinsi maupun di tingkat provinsi dan kabupaten.(**)
Comment