BNNP Sultra Limpahkan 12 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan, Satu Berkas Masih dalam Proses

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melimpahkan 11 berkas perkara 12 tersangka kasus narkotika (8 laki-laki, 4 perempuan) ke Kejaksaan.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun BNNP Sultra, Selasa (24/12/2024).

Kabid Brantas BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma, menjelaskan bahwa satu berkas perkara masih dalam proses penyelesaian karena kekurangan dokumen.

“Satu berkas belum dinyatakan P-21 dan masih dalam proses penyempurnaan,” ujarnya.

Kombes Pol Alam Kusuma menambahkan bahwa para tersangka berperan sebagai kurir narkotika, baik dalam jaringan antarprovinsi maupun di tingkat provinsi dan kabupaten.(**)

Comment