Walhi Sultra Sesalkan PT OSS dan VDNI Mangkir Sidang Perdana Gugatan Lingkungan Hidup

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Sidang perdana gugatan lingkungan hidup terhadap PT OSS dan VDNI terkait dugaan pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan digelar di Pengadilan Negeri Unaaha, Senin (23/12/2024), dengan nomor perkara 28 Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh. Gugatan diajukan oleh warga terdampak di Morosi bersama Walhi Sultra, LBH Kendari, dan YLBHI-LBH Makassar.

Namun, sidang tersebut berjalan tanpa kehadiran tergugat, PT OSS dan VDNI, yang mangkir meskipun telah menerima surat panggilan. Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman, menyayangkan sikap tidak koperatif kedua perusahaan tersebut dan menilai mereka tidak memiliki itikad baik dalam menghadapi proses hukum.

PLTU Captive milik PT OSS dan VDNI, yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar, diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan gangguan kesehatan warga sekitar sejak 2018. Meningkatnya kasus ISPA dan pencemaran perairan akibat polusi udara dan limbah industri menjadi bukti dampak negatif operasional PLTU tersebut. Walhi Sultra juga mencatat kerugian ekonomi bagi petani tambak di Morosi.

Para penggugat menuntut pemulihan lingkungan, penghentian operasi PLTU batu bara, ganti rugi materil dan immateril, serta mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai perundangan.(**)

Comment