LAPaK Sesalkan Ketidaktegasan KLHK Tangani Dugaan Pencemaran Laut di Bombana

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) menyayangkan sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pencemaran air laut di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pimpinan LAPaK, Pemrin, SH, menyatakan pencemaran yang telah berlangsung bertahun-tahun ini seharusnya ditindak tegas oleh KLHK sebagai lembaga penegak hukum di bidang lingkungan hidup.

LAPaK menduga pencemaran tersebut disebabkan oleh aktivitas penambangan PT. Timah Investasi Mineral (SK:250/DPM PTSP/IV/2019) yang beroperasi di sekitar wilayah terdampak.

Menurut LAPaK, perusahaan tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, khususnya terkait kewajiban pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.

LAPaK mendesak KLHK untuk melakukan riset atau penyelidikan resmi guna memastikan penyebab pencemaran. Jika terbukti diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, KLHK diminta untuk menindak tegas PT. Timah Investasi Mineral, bahkan hingga merekomendasikan pencabutan IUP kepada Kementerian ESDM. LAPaK menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa di Pos Gakkum LHK Kendari dalam waktu dekat.(**)

Comment