EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya dalam menghadapi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, yang jumlahnya mencapai lebih dari 200 kasus. Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menjelaskan bahwa KPU telah menerbitkan Surat Keputusan KPU 1871/2024 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada. “Pedoman ini bisa dijadikan panduan bagi teman-teman di KPU Provinsi, Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan,” ujar Iffa dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 14 Desember 2024[2].
KPU tidak hanya akan menangani sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024, tetapi juga siap memfasilitasi proses persiapan dan penyelesaian perselisihan, hingga akhirnya berkonsultasi dengan KPU RI. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu memastikan persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) sedang berlangsung.
Berdasarkan data terbaru per 13 Desember 2024, total jumlah PHP Kada 2024 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 281 permohonan. “Terdiri dari Pilgub (pemilihan gubernur) sebanyak 16 permohonan, Pilbup (pemilihan bupati) sebanyak 217 permohonan, dan Pilwalkot (pemilihan walikota) 48 permohonan,” tutup Iffa.
Kesiapan KPU dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi. Penerbitan pedoman teknis penyelesaian perselisihan diharapkan dapat membantu KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota dalam menyelesaikan sengketa dengan adil dan profesional. Langkah KPU ini juga menunjukkan kesiapan mereka dalam menghadapi potensi sengketa yang cukup tinggi, mengingat jumlah permohonan PHP Kada yang telah mencapai 281.
Persiapan KPU dalam menghadapi sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan negara. Dengan adanya pedoman teknis dan kesiapan KPU dalam memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan, diharapkan sengketa hasil Pilkada dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.(edisi/rmol)
Comment