KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polemik terkait penangkapan kapal tongkang bermuatan ore nikel di perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) yang kemudian dilepaskan kembali terus bergulir. DPR RI, melalui Komisi III, menyatakan baru mengetahui informasi tersebut dan akan menindaklanjuti jika ditemukan kerugian negara.
Di sisi lain, Bakamla RI membantah telah menangkap kapal tersebut, memicu pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas penangkapan dan pelepasan kapal tersebut.
Ketua Tim Rombongan Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui informasi penangkapan kapal tersebut.
“Bakamla menjadi domain Komisi I, baru kami dengar ini, kami akan tindaklanjuti,” kata Rudianto. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut jika ditemukan kerugian negara.
Namun, pernyataan Rudianto dibantah oleh Humas Bakamla RI, Kolonel Marinir Gugun SR, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui informasi tersebut dan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara juga membantah keterlibatan Bakamla dalam penangkapan kapal tersebut. “Salah sekali, bukan Bakamla RI, tidak ada kita tangkap kapal,” tegasnya.
Pihak Bakamla juga menyatakan bahwa tidak ada informasi penangkapan kapal tersebut di zona yang menangani. “Saya sudah tanyakan Zona Tengah, unsurnya tidak ada yang tangkap,” tambah Yuhanes.
Sementara itu, Kepala KSOP Kendari, Capt. Rahman, juga tidak mengetahui perihal penangkapan kapal tersebut. “Saya tidak ada info tentang ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada koordinasi antara Bakamla dan KSOP Kendari terkait penangkapan kapal tersebut.
“Tidak pernah lagi, karena kita tidak terima hasil tangkapannya,” jelasnya.
Kepala KUPP Molawe, Marsri Tulak, juga membenarkan bahwa tidak ada koordinasi dari Bakamla terkait penangkapan kapal tersebut. “Tidak ada kordinasi dari mereka terkait penangkapan dan pihak perusahaan juga tidak ada info,” ujarnya.
Sebelumnya, kapal TB. Sinar Putra 23/TK. Putra Kapuas 22 yang mengangkut 11.013 metrik ton ore nikel sempat ditahan oleh Bakamla di perairan Tanjung Sampara, Sultra.
Setelah dilimpahkan ke Lanal Kendari dan kemudian ke KSOP Kendari, kapal tersebut dinyatakan memenuhi syarat dan dilepaskan kembali.
KSOP Kendari menyatakan bahwa kapal tersebut hanya melakukan pelanggaran administratif yang sifatnya minor.
Unit Penindakan Hukum Bakamla, Mayor Anto, membenarkan bahwa Bakamla telah menyerahkan kapal tersebut ke Lanal Kendari pada 7 Oktober 2024.
Lanal Kendari juga membenarkan bahwa kapal tersebut telah dilimpahkan ke KSOP Kendari.
Kepala Teknik Tambang PT Riota Jaya Lestari (RJL), Benyamin, menyatakan bahwa masalah penangkapan kapal tersebut telah diselesaikan beberapa hari lalu.
Pernyataan yang saling bertentangan dari berbagai pihak terkait penangkapan dan pelepasan kapal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
DPR RI telah menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut, sementara Bakamla membantah keterlibatannya. Penting untuk dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum atau kerugian negara dalam kasus ini.(**)
Comment