EDISIINDONESIA.id- Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri, mempertahankan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) meskipun menerima banyak usulan pencabutan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa jika moratorium dicabut, pembentukan DOB harus sangat terbatas dan hanya untuk kepentingan strategis nasional. Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI pada Selasa, 10 Desember 2024.
Bima Arya menjelaskan bahwa banyak DOB yang sudah ada tidak mencapai target perkembangannya, mengalami ketergantungan besar pada pemerintah pusat, dan membutuhkan biaya yang sangat tinggi tanpa memberikan manfaat yang sepadan. Meskipun mengakui adanya DOB yang berhasil, ia menyoroti banyaknya DOB yang kinerjanya tidak maksimal dan justru menghambat alokasi anggaran negara untuk program prioritas nasional seperti ketahanan pangan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengusulkan pencabutan moratorium DOB pada rapat pleno Baleg DPR RI tanggal 28 Oktober 2024. Doli berpendapat bahwa pemekaran daerah penting untuk percepatan pembangunan di Indonesia, mengingat terdapat 329 calon DOB yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri sejak moratorium diberlakukan pada tahun 2014.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan perlunya pertimbangan matang terkait dampak ekonomi dan sosial dari pembentukan DOB baru. Pemerintah menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan memastikan bahwa setiap DOB baru benar-benar berkontribusi pada kepentingan strategis nasional.(edisi/rmol)
Comment