AMPUH Desak Pemerintah Bekukan IUP PT. BSJ di Konut

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara kembali menyoroti aktivitas pertambangan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kabupaten Konawe Utara. PT. BSJ diduga melakukan perambahan kawasan hutan lindung (HL) seluas 78,36 hektare (ha) di luar izin yang dimilikinya (SK PPKH).

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan hal tersebut kepada media pada Selasa (10/12/2024). Ia menyebutkan terdapat lima titik perambahan hutan lindung, masing-masing seluas:

  • Bukaan BSJ 1: 26,75 ha
  • Bukaan BSJ 2: 16,01 ha
  • Bukaan BSJ 3: 16,20 ha
  • Bukaan BSJ 4: 14,37 ha
  • Bukaan BSJ 5: 5,03 ha

“Total bukaan kawasan hutan lindung PT. BSJ di luar SK PPKH mencapai 78,36 ha,” tegas Hendro, yang akrab disapa Egis.

AMPUH mendesak Pos Gakkum Kendari (perwakilan Ditjen Gakkum KLHK RI) dan Balai Gakkum Makassar untuk memanggil dan menindak pimpinan PT. BSJ atas dugaan perusakan hutan lindung ini. “Datanya jelas, tinggal bagaimana pihak Pos Gakkum Kendari menindaklanjuti,” ujarnya.

Hendro menambahkan, PT. BSJ telah melakukan berbagai pelanggaran selama beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, termasuk pencemaran lingkungan, pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan perambahan hutan lindung. Oleh karena itu, AMPUH meminta pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BSJ sebagai sanksi tegas.

AMPUH juga menekankan agar aparat penegak hukum (APH) tidak menerapkan UU Cipta Kerja dengan sanksi administrasi dalam kasus ini, karena perambahan hutan terjadi setelah UU tersebut berlaku. “Kami berharap ini menjadi efek jera, dan sanksi pidana dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku,” tutup Hendro.(**)

Comment