Total 9 Paslon Bupati dan Wali Kota di Sultra Ajukan Gugatan Pilkada di MK

EDISIINDONESIA.Id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) sejak 3 sampai dengan 6 Desember 2024.

Berdasarkan laman MK pada hari Minggu 9 Desember 2024, menunjukkan 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara PHPKADA ke MK.

Di Sulawesi Tenggara (Sultra), terdapat sembilan pasangan calon bupati dan wali kota yang mengajukan gugatan perkara PHPKADA.

Pasangan Calon Wali Kota Kendari, Abdup Razak-Afdal adalah yang pertama mengajukan gugatan. Kemudian disusul pasangan calon Bupati Muna, La Ode Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.

Berikut daftar sembilan pasangan calon bupati dan wali kota yang teregistrasi ajukan gugatan di MK.

  1. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak dan Afdhal.
  2. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Muna, La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan
  3. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan, Aliadi dan La Ode Rusyamin
  4. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan, Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke
  5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati dan Rasyid Mangura
  6. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamirudin dan Muhamad Ali
  7. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara, Sudiro dan Raup
  8. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bau Bau, Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin
  9. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, La Andi dan Abidin (*)

Comment