DPR Tegas Awasi Penerapan PPN 12 Persen, Cegah Manipulasi dan Lolosnya Barang Mewah

EDISIINDONESIA.id- Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawasi ketat penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku pada Januari 2025. Hal ini disampaikan Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, dalam perbincangan dengan RMOL pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Anggia menekankan pentingnya pengawasan yang kuat untuk mencegah pelanggaran dan memastikan efektivitas kebijakan PPN 12 persen. Ia menilai, beberapa mekanisme pengawasan perlu diterapkan untuk menghindari kesalahan dalam penetapan pajak.

Salah satu mekanisme yang diusulkan Anggia adalah pemeriksaan dan audit rutin terhadap komoditas barang dan jasa. Tujuannya untuk memastikan apakah komoditas tersebut termasuk dalam kategori barang mewah atau tidak, serta untuk mencegah manipulasi dalam penetapan pajak.

Selain itu, Anggia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap saluran distribusi barang-barang mewah, termasuk importir dan distributor. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk memastikan tidak ada barang mewah yang lolos dari kewajiban pajak.

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Anggia menyarankan penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan PPN 12 persen. Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif dan ancaman pidana.

Komisi VI DPR RI berperan penting dalam mengawasi kinerja BUMN dan memastikan efisiensi serta kontribusinya terhadap ekonomi nasional [1]. Komisi ini juga berperan dalam mendukung pengembangan koperasi untuk meningkatkan ekonomi rakyat.

Peningkatan PPN menjadi 12 persen merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) [2]. Meskipun pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan menyasar sektor UMKM, Komisi VI DPR RI tetap berkomitmen untuk mengawasi ketat penerapan PPN 12 persen untuk memastikan keadilan dan efektivitas kebijakan tersebut.(edisi/rmol)

Comment