Pemkot Kota Kendari dan DPRD Sepakati 22 Program Pembentukan Perda untuk Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Kendari tahun 2025. Rapat yang berlangsung pada Sabtu (23/11/2025) ini juga dilanjutkan dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama program pembentukan Peraturan Daerah Kota Kendari tahun 2025.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, Laode Muhammad Inarto, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala dan Irmawati. Hadir pula Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf, Pejabat Sekda Kota Kendari, Sukirman, serta Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Propemperda sebagai Langkah Strategis Menuju Kesejahteraan

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kendari, Rajab Djinik, dalam pidato penyampaiannya menjelaskan bahwa program pembentukan peraturan daerah merupakan langkah strategis yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dalam konteks otonomi daerah, peraturan daerah memiliki peran yang sangat penting. Setiap daerah memiliki karakteristik potensi dan tantangan yang berbeda. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal,” ungkapnya.

Tujuan dan Proses Penyusunan Propemperda

Rajab Djinik memaparkan tujuan pembentukan peraturan daerah, yaitu untuk mewujudkan keadilan sosial, mendorong pembangunan ekonomi, dan menjaga serta meningkatkan pelayanan publik.
Proses penyusunan program pembentukan daerah dilakukan secara sistematik dan melibatkan berbagai pihak melalui langkah-langkah yang dimulai dengan identifikasi kebutuhan, konsultasi publik, pembatasan dan penetapan, hingga sosialisasi.

22 Propemperda untuk Kota Kendari

“Pada kesempatan ini, perlu saya sampaikan bahwa penetapan program Propemperda tahun 2025 berjumlah 22 buah, yang terdiri dari usulan pemerintah kota Kendari dan inisiatif DPRD Kota Kendari,” ujar Rajab Djinik.

Dari 22 Propemperda tersebut, 11 usulan berasal dari pemerintah kota Kendari, dan 11 usulan lainnya berasal dari DPRD kota Kendari.

Ajakan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Bersama


Rajab Djinik mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengoptimalkan program pembentukan Peraturan Daerah demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita jadikan peraturan daerah sebagai instrumen untuk mewujudkan cita-cita pembangunan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan partisipatif. Mari kita bekerja sama, berkolaborasi, dan berkomitmen untuk menciptakan daerah yang lebih baik bagi generasi sekarang dan mendatang dengan niat dan usaha yang sungguh-sungguh,” tutupnya.

Penetapan 22 Propemperda Kota Kendari tahun 2025 menandai komitmen kuat DPRD dan Pemerintah Kota Kendari dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi dan partisipasi aktif dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan dalam merealisasikan program-program tersebut.(adv)

Comment