Pj Bupati Kolaka Jamin Netralitas ASN, Kades, dan Perangkatnya dalam Pilkada 2024

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 27 November 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka berkomitmen untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), dan perangkatnya.

Hal ini ditegaskan oleh Pj Bupati Kolaka, Muh Fadlansyah, dalam sambutannya pada acara Launching Pengawasan Partisipasi dengan tema “Kolaborasi Pengawasan dalam Menjaga Netralitas ASN/Kepala Desa/Aparat Desa, Mencegah Hoax dan Ujaran Kebencian serta Melawan Praktik Politik Uang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sultra di Kolaka, Selasa (14/11/2024).

Pemda Kolaka telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.1.4.1/99/S.1/2024 tentang Netralitas ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemda Kolaka. Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga integritas dan netralitas ASN dan non-ASN dengan melarang mereka terlibat dalam seluruh proses tahapan pemilihan kepala daerah dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon.

“ASN dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, termasuk kampanye melalui media sosial,” tegas Fadlansyah. “Mereka juga dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye dan tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Fadlansyah juga memaparkan hasil survei Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menunjukkan beberapa penyebab ASN, Kades, dan perangkatnya tidak netral, seperti ikatan persaudaraan, kepentingan karier, kesamaan latar belakang, hutang budi, dan tekanan pasangan calon.

“Selain itu, ada beberapa pihak yang berpengaruh terhadap pelanggaran netralitas ASN, yaitu tim sukses, pasangan calon, partai pengusung, dan lainnya,” tambah Fadlansyah.

Fadlansyah juga menjelaskan lima kategori pelanggaran netralitas ASN, yaitu kampanye melalui media sosial, mengendalikan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon, melakukan foto bersama calon dengan simbol keberpihakan, menghadiri deklarasi pasangan calon, dan melakukan pendekatan ke partai politik terkait atau orang lain sebagai calon.

“Pada intinya, Pemda Kolaka berkomitmen menjaga netralitas dalam Pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang,” tegas Fadlansyah.

Acara Launching ini dibuka secara resmi oleh Bahari, anggota Bawaslu Sultra dan Kordinator Divisi (Kadiv) Pencegahan, Parmas dan Humas.

“Kami sangat apresiasi kepada Pak Pj Bupati Kolaka atas kehadirannya pada acara Launching, sekaligus memberikan motivasi terkait netralitas ASN,” ungkap Bahari.

Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Kolaka Muh Fadlansyah, Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, Ketua Bawaslu Kolaka Fatmawati, perwakilan Kejaksaan Negeri Kolaka, perwakilan Polres Kolaka, perwakilan Kodim 1412 HO Kolaka, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Kades dan Luran, insan pers, dan masyarakat.(**)

Comment