Sidang Putusan Mantu Bunuh Mertua di Kendari, Novi di Vonis Penjara Seumur Hidup

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pengadilan Negeri Kendari menjadi saksi berakhirnya drama hukum yang menyedot perhatian publik selama berbulan-bulan. Novi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap mertuanya, akhirnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Novi Damayanti divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari, Frans Wempie Supit Pangemanan, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Kendari, Selasa (12/11/2024).

Pantauan Edisiindonesia.id, keluarga korban memenuhi ruangan sidang, menantikan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

Novi Damayanti, yang mengenakan baju putih dan rok hitam, terlihat mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sambil terisak dan mengusap air mata.

“Terdakwa Novi Damayanti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karena itu, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” kata Majelis Hakim Ketua, Frans Wempie.

Saat putusan dibacakan, keluarga korban spontan berteriak dengan umpatan kasasar terhadap Novi dan membuat suasana ruang sidang menjadi riuh.

“Mampus ko Anjing. Rasakan itu” teriak mantan suami Novi.

Semwntara itu, Kuasa hukum Novi, Ahmad Julhidjah, saat ditemui usai persidangan menyatakan akan mengajukan banding dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki seorang anak yang membutuhkan perhatian.

“Kami dari tim penasihat hukum akan melakukan upaya banding,” singkatnya. (**)

Comment